Kapolres Empat Lawang mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Pendopo dalam mengungkap perkara tersebut.
BACA JUGA: Viral! Wanita Pirang Dituduh Maling HP di Palembang, Berakhir Laporan UU ITE ke Polisi
Menurutnya, keberhasilan itu menjadi bukti komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Saat ini penyidik Polsek Pendopo masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*/rls)






