Categories: Kasus Lahat Sumsel

Curi HP Tetangga, Pria di Lahat Dibekuk Polisi

Ringkasan Berita:
° Seorang pria di Lahat ditangkap polisi setelah mencuri handphone milik tetangganya sendiri.

° Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti oleh Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.


Lahat, LintangPos.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat kembali menunjukkan ketangkasannya dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria bernama Mukmin (46), warga Kapling Blok E, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri handphone milik tetangganya sendiri.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Jagal Bandit Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat usai menerima laporan dari korban, Marsela Dwi Anggraini (29), warga setempat.

Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH, mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban di kawasan Blok E, Kelurahan Bandar Jaya.

“Pelaku masuk melalui jendela kamar belakang rumah korban dan mengambil satu unit handphone merek Vivo Y12s warna Glacier Blue,” ungkap Aiptu Lispono, Kamis (23/10/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan segera melaporkannya ke Polres Lahat.

BACA JUGA: Jalan Pagaralam–Kepahiang Putus Total Akibat Ambles, Bupati Empat Lawang Turun Langsung ke Lokasi

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidum IPTU Budi Agus, S.E., akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Rabu (22/10) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah yang sama.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12s yang merupakan milik korban.

“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Lispono.

Atas tindakannya, Mukmin dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: berita kriminal lahat jagal bandit lahat kasus pencurian hp di bandar jaya kasus pencurian vivo lahat kriminal mukmin pencuri hp pelaku pencurian ditangkap penangkapan pelaku pencurian di lahat pencurian lahat Polres Lahat satreskrim polres lahat ungkap kasus tim jagal bandit tangkap pencuri

Recent Posts

  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

41 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

6 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

8 jam ago
  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

18 jam ago
  • Berita

Rhendy Andrea Resmi Daftar Calon Ketua Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea resmi mendaftar calon Ketua Golkar Empat Lawang. Ia mengklaim hampir 90 persen dukungan…

24 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

BPBPK Sumsel Tinjau Lokasi SPAM Sekolah Rakyat Empat Lawang

BPBPK Sumsel meninjau lokasi SPAM Sekolah Rakyat di Puncak Are, Empat Lawang, mencakup rencana IPA,…

2 hari ago