Categories: Kasus Lahat Sumsel

Curi HP Tetangga, Pria di Lahat Dibekuk Polisi

Ringkasan Berita:
° Seorang pria di Lahat ditangkap polisi setelah mencuri handphone milik tetangganya sendiri.

° Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti oleh Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.


Lahat, LintangPos.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat kembali menunjukkan ketangkasannya dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria bernama Mukmin (46), warga Kapling Blok E, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri handphone milik tetangganya sendiri.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Jagal Bandit Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat usai menerima laporan dari korban, Marsela Dwi Anggraini (29), warga setempat.

Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH, mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban di kawasan Blok E, Kelurahan Bandar Jaya.

“Pelaku masuk melalui jendela kamar belakang rumah korban dan mengambil satu unit handphone merek Vivo Y12s warna Glacier Blue,” ungkap Aiptu Lispono, Kamis (23/10/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan segera melaporkannya ke Polres Lahat.

BACA JUGA: Jalan Pagaralam–Kepahiang Putus Total Akibat Ambles, Bupati Empat Lawang Turun Langsung ke Lokasi

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidum IPTU Budi Agus, S.E., akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Rabu (22/10) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah yang sama.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12s yang merupakan milik korban.

“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Lispono.

Atas tindakannya, Mukmin dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: berita kriminal lahat jagal bandit lahat kasus pencurian hp di bandar jaya kasus pencurian vivo lahat kriminal mukmin pencuri hp pelaku pencurian ditangkap penangkapan pelaku pencurian di lahat pencurian lahat Polres Lahat satreskrim polres lahat ungkap kasus tim jagal bandit tangkap pencuri

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

9 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

1 hari ago