Dalam Waktu Satu Jam, Polsek Makarti Jaya Ringkus Tersangka Pencuri Rp 515 Juta!

oleh -795 Dilihat
Aksi pencurian uang Rp 515 juta di Makarti Jaya berhasil diungkap dalam waktu satu jam. Pelaku ditangkap bersama barang bukti uang tunai dan tas berwarna coklat muda. Foto: Istimewa

Dari hasil penyelidikan, Satria diketahui masuk ke kamar tidur korban dan mengambil tas coklat muda yang berisi uang tunai. Polisi menduga motif pelaku adalah masalah ekonomi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp 515 juta, sebuah tas warna coklat muda, dan satu bilah celurit.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Makarti Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami dalami. Tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan,” pungkas IPTU Suhendri.

BACA JUGA: JPU Kejari Palembang Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Yayasan Bina Darma

Keberhasilan ini menjadi bukti cepat tanggapnya aparat Polsek Makarti Jaya dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku kejahatan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search