Pemerintah resmi merilis delapan larangan penggunaan Dana Desa 2026 untuk mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan berpihak pada warga. (*/Ils)
° Pemerintah pusat menetapkan delapan larangan penggunaan Dana Desa mulai 2026 demi memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
° Aturan ini menutup celah penyimpangan dan memastikan dana benar-benar kembali ke kepentingan masyarakat desa.
JAKARTA, LINTANGPOS.com — Pemerintah pusat kembali mempertegas arah pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026.
Melalui kebijakan terbaru, pemerintah menetapkan delapan larangan penggunaan Dana Desa yang wajib dipatuhi seluruh pemerintahan desa di Indonesia.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan keuangan desa akan semakin diperketat.
Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk kebutuhan administratif maupun personal aparatur desa.
“Dana Desa adalah milik masyarakat desa. Setiap rupiahnya harus memberi dampak langsung bagi kesejahteraan warga,” menjadi semangat utama kebijakan ini.
Mulai tahun anggaran 2026, Dana Desa dilarang digunakan untuk:
1. Membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
2. Membiayai perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota.
3. Membayar iuran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan bagi aparatur desa.
4. Membangun kantor desa atau balai desa, kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta.
5. Menggelar bimbingan teknis bagi aparatur desa.
6. Melaksanakan bimbingan teknis atau studi banding ke luar daerah.
7. Membayar kewajiban tahun sebelumnya, sesuai Surat Edaran Bersama tiga kementerian tahun 2025.
8. Memberikan bantuan hukum pribadi melalui jalur pengadilan bagi aparat atau warga desa.
Larangan ini menandai perubahan paradigma: Dana Desa kini semakin diarahkan untuk pembangunan nyata, seperti peningkatan ekonomi warga, infrastruktur produktif, ketahanan pangan, hingga pengentasan kemiskinan ekstrem.
Page: 1 2
Satgas Pangan memantau beras di Empat Lawang. Ketersediaan terpantau, sementara harga menunjukkan kecenderungan naik dan…
Polres Empat Lawang menggencarkan patroli preventif Ops Sikat I Musi 2026 untuk mengantisipasi kejahatan 3C,…
Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…
Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…
Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…
Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…