Di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa tangguh iklim dan bencana, serta peningkatan layanan kesehatan dasar skala desa.
Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk program ketahanan pangan, penguatan lembaga ekonomi desa, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa, hingga pengembangan infrastruktur digital desa.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa Dana Desa hanya boleh digunakan maksimal 3 persen untuk operasional pemerintah desa, di luar alokasi khusus Koperasi Desa Merah Putih.
BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Percepat Digitalisasi Desa dan Layanan 112
Untuk penanganan kemiskinan ekstrem, BLT Desa tetap menjadi instrumen utama.
Setiap keluarga penerima manfaat dapat memperoleh bantuan maksimal Rp300 ribu per bulan, dibayarkan paling lama untuk tiga bulan sekaligus, berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
Sementara itu, pelaksanaan program Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Desa, agar tetap memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.
Dengan pemangkasan anggaran yang cukup tajam ini, desa dituntut lebih cermat menyusun prioritas.
Sambil menunggu juknis resmi, pemerintah desa kini hanya bisa bersiap menghadapi tahun 2026 dengan anggaran yang jauh lebih terbatas. (*/red)
Page: 1 2
Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…
Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyebut sekitar 2.460 PPPK paruh waktu diperjuangkan agar dapat beralih…
Polres Empat Lawang menggelar Latpra Ops Sikat I Musi 2026. Operasi menyasar 3C dan premanisme…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan verifikasi KDKMP, pelantikan pengurus PGRI, dan exit meeting BPK pada Rabu,…
Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…