Ringkasan Berita:
° Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Lahat kembali mencuat.
° Mantan Kades Tanjung Dalam Suhendratno ditetapkan tersangka usai terbukti menyelewengkan anggaran 2021 senilai Rp685 juta.
° Negara dirugikan Rp362 juta, berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
LAHAT, LINTANGPOS.com – Praktik penyimpangan Dana Desa kembali terbongkar di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kali ini, kasus tersebut menyeret mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, berinisial Suhendratno alias S (54) yang menjabat selama periode 2015–2021.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lahat memastikan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.






