Ringkasan Berita:
Perkara OTT dugaan pemerasan program irigasi P3-GAI di Kepahiang resmi disidangkan di PN Bengkulu. Lima terdakwa, termasuk ASN dan tiga kepala desa, kompak tidak mengajukan eksepsi dan memilih fokus membantah di tahap pembuktian.
BENGKULU, LINTANGPOS.com – Babak baru penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan dana irigasi di Kabupaten Kepahiang resmi dimulai.
Lima terdakwa yang terjerat dalam kasus tersebut kini harus duduk di kursi pesakitan setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (29/1/2026).
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Namun, ada pemandangan menarik yang langsung menyita perhatian publik dan awak media.
Alih-alih melakukan perlawanan hukum sejak awal, seluruh terdakwa memilih “bungkam secara hukum”.
Melalui penasihat hukum masing-masing, kelima terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Sikap ini menandakan bahwa para terdakwa siap langsung masuk ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Lima Nama, Lima Latar Belakang
Kelima terdakwa yang kini menghadapi ancaman pidana korupsi memiliki latar belakang berbeda, namun dipertemukan dalam satu pusaran perkara.
Mereka adalah Karmolis, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Selain itu, ada nama Ferly Rivaldi yang dikenal sebagai mantan staf ahli salah satu anggota DPR RI.
Tiga terdakwa lainnya merupakan kepala desa aktif, yakni Adi Kustin selaku Kepala Desa Bogor Baru, Subandi Kepala Desa Kampung Bogor, serta Hendri Kepala Desa Pagar Gunung.
BACA JUGA: Sidang Tol Betung–Tempino Terancam Dihentikan, Ini Alasannya
Kombinasi aktor birokrasi, politik, dan pemerintahan desa ini membuat perkara OTT Kepahiang menjadi sorotan, terutama karena berkaitan langsung dengan program nasional yang seharusnya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Jaksa Jerat Dakwaan Tipikor Berlapis
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan pasal berat.
Dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara atau pihak yang berkaitan dengan jabatan.
Sebagai alternatif, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider berupa Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Dakwaan berlapis ini menunjukkan keseriusan penuntut umum dalam membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan publik.
Awal Mula Kasus dari Program Irigasi Nasional
Jaksa menguraikan bahwa perkara ini bermula dari pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-GAI).
Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bersumber dari DPR RI dan dilaksanakan melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII.
Program P3-GAI sejatinya dirancang untuk meningkatkan sistem irigasi di wilayah pedesaan guna mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
Namun, dalam pelaksanaannya di Kepahiang, program ini diduga dimanfaatkan sebagai ladang pungutan ilegal.
Dugaan Uang Komitmen dan OTT di Lapangan
BACA JUGA: Korupsi UPS RSUD Kepahiang Masuk Sidang, Satu Tersangka Buron
Menurut jaksa, terdakwa Ferly Rivaldi diduga meminta Karmolis untuk mengoordinir pengumpulan uang dari pihak-pihak penerima manfaat program.
Uang tersebut disebut sebagai “uang komitmen”, dengan dalih sebagai syarat atau imbalan atas turunnya bantuan program irigasi.
Dana dikumpulkan dari sejumlah penerima program yang berharap proyek irigasi dapat berjalan lancar.
Namun, praktik tersebut akhirnya terendus aparat penegak hukum.
“Pada saat proses penyerahan uang itulah, para terdakwa diamankan oleh tim penyidik dalam operasi tangkap tangan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah uang tunai yang kini telah ditetapkan sebagai barang bukti dan akan dikonfrontirkan dalam persidangan.
Puluhan Saksi Disiapkan Jaksa
Usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyampaikan bahwa penuntut umum telah menyiapkan strategi pembuktian yang matang.
Menurutnya, jaksa akan menghadirkan sekitar 25 orang saksi, termasuk saksi ahli, untuk mengurai secara detail peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
“Jaksa penuntut umum akan menghadirkan sekitar 25 orang saksi, termasuk saksi ahli, untuk memperkuat pembuktian dakwaan,” ujar Febrianto kepada wartawan.
Keterangan para saksi ini diharapkan mampu membuka secara terang konstruksi dugaan pemerasan yang terjadi di balik program irigasi nasional tersebut.
Terdakwa Pilih Bertahan di Tahap Pembuktian
Sementara itu, kubu terdakwa melalui penasihat hukumnya menegaskan bahwa keputusan tidak mengajukan eksepsi merupakan bagian dari strategi hukum.
Mereka memilih menyimpan bantahan materiil untuk disampaikan saat pemeriksaan saksi berlangsung.
Dengan sikap tersebut, persidangan dipastikan akan langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan.
Perkara OTT Kepahiang ini pun diprediksi akan terus menyedot perhatian publik.
Selain menyangkut dana program strategis nasional, kasus ini juga menjadi ujian serius bagi upaya penegakan hukum dalam membersihkan praktik pemerasan di sektor pemerintahan desa dan birokrasi daerah. (*/rls/drl)






