Mantan Kades Tanjung Dalam Lahat diduga korupsi Dana Desa Rp685 juta. Polisi nyatakan berkas P21, negara rugi Rp362 juta, kasus berlanjut ke pengadilan. Foto: Istimewa
° Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Lahat kembali mencuat.
° Mantan Kades Tanjung Dalam Suhendratno ditetapkan tersangka usai terbukti menyelewengkan anggaran 2021 senilai Rp685 juta.
° Negara dirugikan Rp362 juta, berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
LAHAT, LINTANGPOS.com – Praktik penyimpangan Dana Desa kembali terbongkar di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kali ini, kasus tersebut menyeret mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, berinisial Suhendratno alias S (54) yang menjabat selama periode 2015–2021.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lahat memastikan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Selasa, 13 Januari 2026, tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk proses hukum lanjutan.
Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto, S.Ik., M.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama, S.Trk., S.Ik., didampingi Kanit Pidkor Iptu Rendy Lawinzky Pelawi, S.Trk., mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terjadi pada Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp685.067.000.
BACA JUGA: Korupsi Bahu Jalan Pagar Alam, Tersangka Bertambah Lagi!
Namun realisasi penggunaannya jauh dari peruntukan yang seharusnya.
“Dari enam kegiatan yang direncanakan, pembangunan Polindes tidak rampung. Kegiatan lainnya juga direalisasikan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang ditetapkan,” jelas AKP Redho.
Penyimpangan tersebut berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat, negara mengalami kerugian sebesar Rp362.918.000.
Dalam pemeriksaan, Suhendratno mengakui bahwa Dana Desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain biaya pencalonan kembali sebagai kepala desa serta modal usaha pengepul karet.
Ironisnya, upaya politik tersebut berakhir dengan kekalahan dan justru menyeretnya ke meja hukum.
BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/6/X/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 25 Oktober 2024.
Page: 1 2
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…