Demi Judi Online dan Narkoba! Pemuda di Lubuklinggau Aniaya Kakak Kandung, Kini Dibui oleh Keluarga Sendiri

oleh -186 Dilihat
Pemuda di Lubuklinggau tega aniaya kakak kandung gara-gara tak diberi uang judi online dan narkoba, kini ditangkap polisi atas laporan keluarganya sendiri. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Ricky Andrean (20), warga Lubuklinggau, ditangkap setelah menganiaya kakaknya hanya karena tak diberi uang untuk judi online dan narkoba.

° Ironisnya, keluarga sendirilah yang melaporkannya ke polisi.

° Saat ditangkap, Ricky juga kedapatan membawa sabu-sabu di motornya.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com — Kisah memilukan datang dari Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Seorang pemuda bernama Ricky Andrean (20) harus mendekam di balik jeruji besi bukan karena ulah musuh, melainkan karena perbuatan keji terhadap kakak kandungnya sendiri.

Warga Jalan Agung I RT 06 Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini ditangkap polisi usai dilaporkan oleh keluarganya lantaran melakukan penganiayaan terhadap sang kakak, Rinche Andrean, hanya karena tak diberi uang untuk bermain judi online dan membeli narkoba.

Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Herwansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di rumah orang tua mereka di Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

“Pelaku kesal kepada kakaknya karena tidak diberi uang untuk judi online dan narkoba,” ungkap Ipda Hari kepada wartawan, Kamis (13/12/2025).

Awalnya, Ricky berada di rumah sendirian. Ketika sang kakak pulang, ia langsung marah-marah dan berteriak, ‘Ngapo baru balek!’ (mengapa baru pulang).

BACA JUGA: Ayah di Palembang Alami Kekerasan dari Anak Kandung, Jari Nyaris Putus Gegara Tak Beri Uang

Tanpa sempat menjawab, korban dilempar ponsel hingga mengenai lengan tangannya, lalu disusul lemparan kursi plastik yang mendarat di kaki korban.

Akibat penganiayaan itu, Rinche mengalami luka lebam di lengan dan kaki, hingga akhirnya memilih melapor ke polisi.

Tak butuh waktu lama, petugas Polsek Lubuklinggau Selatan berhasil menangkap Ricky pada Rabu, 12 November 2025 pukul 19.00 WIB, saat ia melintas di Jalan SMB II, Kelurahan Tanah Periuk.

Yang lebih mengejutkan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus tisu galon merek Nero di motornya.

Kini, Ricky harus mempertanggungjawabkan dua perbuatan sekaligus: penganiayaan terhadap keluarganya dan kepemilikan narkoba.

Sang kakak hanya berharap satu hal: agar adiknya dihukum setimpal dan bisa jera.

BACA JUGA: Mahasiswa Unsri Didorong Berani Suarakan Isu Kekerasan Perempuan dan Anak

“Kami sudah tak sanggup lagi. Semoga ini jadi pelajaran,” ujar korban lirih. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.