Dendam Berujung Maut, Pria 31 Tahun Tewas Dibacok di Rumah Sendiri

oleh -16 Dilihat
oleh
Abdullah (31) tewas dibacok di rumahnya, Kayuagung. Polisi tangkap tiga pelaku dalam lima jam. Motif pembunuhan diduga karena dendam pribadi, Selasa (21/10/2025). Foto: istimewa

Ringkasan Berita:
° Seorang pria bernama Abdullah (31) tewas setelah diserang tiga pelaku bersenjata tajam di rumahnya, RT 03 Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, OKI, Selasa (21/10/2025) malam.

° Polisi bergerak cepat dan menangkap ketiga pelaku lima jam setelah kejadian di wilayah Indralaya.

° Motif penyerangan diduga karena dendam dan sakit hati atas ucapan korban yang dianggap menghina pelaku.


OKI, LintangPos.com – Kayuagung, Sumatera Selatan – Warga RT 03, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), digemparkan dengan peristiwa pembunuhan berdarah pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 18.40 WIB.

Seorang pria bernama Abdullah (31) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri setelah diserang oleh sejumlah orang bersenjata tajam.

Ketua RT setempat, Muhammad Nuh, mengatakan korban baru saja pulang kerja sebelum kejadian nahas itu terjadi.

Tak lama berselang, beberapa orang datang mengetuk pintu rumahnya. Begitu pintu dibuka, para pelaku langsung menyerang korban tanpa sepatah kata pun.

“Korban sempat mau ke dapur mengambil sesuatu, lalu dilihat mertuanya tubuh korban sudah penuh darah. Ia sempat duduk lalu terguling,” ujar Nuh.

Menurut Nuh, pelaku merupakan keluarga jauh korban sekaligus tetangga yang rumahnya hanya berjarak sekitar 80 meter.

BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Fitrianti Agustinda dalam Kasus Korupsi Dana PMI Palembang

Insiden itu membuat warga sekitar panik dan berbondong-bondong mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Korban kemudian dibawa ke IGD RSUD Kayuagung, namun nyawanya tidak tertolong. Ia mengalami luka tusuk di dada dan punggung, serta sayatan di kaki kanan.

“Katanya pelaku dendam terhadap korban, tapi saya tidak tahu pasti apa penyebab sakit hatinya,” tambah Nuh.

Sementara itu, Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto SH mengonfirmasi bahwa jajarannya bergerak cepat usai laporan pembunuhan tersebut.

Dalam waktu sekitar lima jam, tiga pelaku yakni Adamsri (33), Asri, dan Oki (27) berhasil ditangkap di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

“Ketiga pelaku kami amankan sekitar pukul 00.05 WIB, Rabu (22/10), di wilayah Indralaya. Mereka kini sudah berada di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA: Tatang Suhendra Lolos dari Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone, sebilah pisau sepanjang 10 cm, sebilah parang, sebilah golok, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, serta pakaian dan sandal milik pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi dendam pribadi.

“Para pelaku merasa tersinggung dan sakit hati atas ucapan korban yang dianggap menghina mereka. Karena itulah, mereka merencanakan penyerangan menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Subsider, mereka juga dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mendalami latar belakang dendam antara korban dan pelaku. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.