Begitu laporan masuk, ia dan anggotanya langsung meluncur ke TKP. Dari hasil pemeriksaan awal, kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Bagian depan truk sudah lolos, tapi molen di belakang tersangkut dan mematahkan portal pembatas ketinggian,” jelas Hermanto.
Diduga kuat, sopir truk bernama Mukhtar kurang memperhatikan plang batas ketinggian 3,5 meter saat hendak menyeberangi Jembatan Ogan.
Truk mixer yang dikenal lebih tinggi di bagian belakang itu pun tak mampu melewati portal seperti perkiraan sang sopir.
“Saya kira aman seperti waktu datang dari arah Kertapati, ternyata molennya tersangkut,” ungkap Mukhtar, tampak masih syok saat ditemui petugas.
Polisi telah melakukan olah TKP, mengamankan truk, dan memeriksa sopir.
Atas kelalaiannya yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum, Mukhtar diduga melanggar Pasal 310 Ayat 1.
BACA JUGA: Tiga Truk Adu Banteng di Jalur Sekayu–Betung! Tiga Orang Luka, Kerugian Capai Rp 50 Juta!
“Portal sudah jelas ada tanda batas ketinggian, sementara truk ini melebihi batas tersebut,” tegas Hermanto.
Truk molen, atau truck mixer, memang memiliki desain yang memungkinkan pengadukan beton selama perjalanan.
Namun bentuknya yang tinggi di bagian drum kerap membutuhkan perhatian ekstra terhadap batasan ketinggian jembatan atau portal.
Beruntung, tak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Meski demikian, kejadian tersebut kembali mengingatkan pentingnya mematuhi batas teknis jalan, terutama bagi pengemudi kendaraan besar—karena kelengahan sekecil apa pun bisa berakibat fatal. (*/red)






