Ringkasan Berita:
° Penahanan WS, tersangka korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL Rp1,6 triliun, berubah tegang saat beberapa koleganya diduga menghalangi wartawan mengambil gambar.
° Adu mulut hingga ancaman terjadi sebelum petugas berhasil meredakan situasi dan menggiring WS ke mobil tahanan.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Tegang. Kata itu paling pas menggambarkan suasana halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin malam, 17 November 2025.
Ketika WS—tersangka kasus korupsi kredit macet PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL)—digiring menuju mobil tahanan, suasana yang semula terkendali mendadak bergejolak.
Sejumlah wartawan yang sejak awal sudah bersiap mengambil gambar penahanan WS tiba-tiba dihadang beberapa orang yang diduga merupakan kolega dekat sang tersangka.
Gerakan mereka terlihat jelas: berdiri rapat, memblokir jalur kamera, seolah berniat menciptakan benteng hidup di sekitar WS.
Menurut pengakuan para pewarta, upaya “memasang badan” itu sudah terlihat sejak WS keluar dari ruang pemeriksaan.
Beberapa individu secara sengaja berdiri menutupi sudut pengambilan gambar, membuat proses jurnalistik tersendat.
Ketika WS hendak masuk mobil tahanan, situasi berubah tambah panas.
Lagi-lagi mereka menghadang, bahkan berdiri tepat di pintu kendaraan, membuat fotografer tak bisa mendapatkan momen krusial itu.
Cekcok tak terhindarkan. Suara tinggi saling bersahutan.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika salah satu pria yang diduga kolega WS melontarkan ancaman kepada para jurnalis.
“Kami tunggu di luar, tahu galo kami rai kamu,” teriaknya lantang, membuat beberapa wartawan saling pandang dengan wajah cemas.
Beruntung, kondisi tak berlanjut menjadi bentrokan fisik.
BACA JUGA: Sidang Pembacaan Eksepsi Korupsi Pasar Cinde Ditunda, Alex Noerdin Dirujuk ke Jakarta, Ada Apa?
Petugas Kejati Sumsel yang dibantu personel TNI cepat bertindak, melerai kedua pihak dan memulihkan situasi.
Setelah suasana kembali terkendali, WS akhirnya berhasil dipindahkan ke dalam mobil tahanan.
Insiden ini menambah daftar panjang tindakan intimidatif terhadap wartawan yang seharusnya tak perlu terjadi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Pers memiliki ruang untuk bekerja bebas dari ancaman, terutama dalam mengawal proses hukum yang menyangkut kepentingan publik.
Di sisi lain, penyidikan kasus kredit macet senilai Rp1,6 triliun ini terus bergerak.
Aspidsus Kejati Sumsel, Adhriyansyah SH MH, menegaskan bahwa WS memegang peranan penting dalam skandal tersebut.
WS disebut memiliki otoritas penuh atas pengeluaran dana terkait dokumen legal seperti HGU dan HGB—dokumen vital dalam proses pengajuan kredit ke bank pelat merah.
Tak berhenti di situ, WS juga tercatat menandatangani dokumen pengajuan kredit selaku Direktur di kedua perusahaan penerima fasilitas.
Peran aktif itulah yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kredit macet yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Kami masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Adhriyansyah, membuka peluang munculnya tersangka baru.
Kasus WS kini tak hanya menjadi sorotan karena nilai kerugiannya yang fantastis, tetapi juga karena insiden tak mengenakkan yang menimpa para pekerja pers.
Peran media sebagai pilar demokrasi seharusnya mendapat perlindungan, bukan intimidasi.
Sebab, dari peliputan yang bebas hambatanlah publik dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik proses penegakan hukum. (*/red)






