Diduga Dicakar, Wanita Palembang Lapor Polisi

oleh -779 Dilihat
oleh
Cut Mutia (23), warga Palembang, melapor ke polisi usai diduga mengalami penganiayaan. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (26/1/2026). Foto: Istimewa

Aksi tersebut terjadi dengan cepat dan membuat Mutia tidak sempat menghindar.

Akibat kejadian itu, Mutia mengalami sejumlah luka lecet di beberapa bagian tubuh.

“Akibat kejadian itu saya mengalami luka lecet di dahi, lecet di bawah telinga kiri, lecet di siku kiri, serta lecet di tangan kanan,” jelasnya.

Luka-luka tersebut, meski tidak tergolong berat, cukup membuat korban merasa trauma dan tidak terima atas perlakuan yang dialaminya.

BACA JUGA: Dosen FH UMP Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Mahasiswi

Merasa hak dan keselamatannya telah dilanggar, Mutia akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Ia datang langsung ke Polrestabes Palembang untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut secara resmi.

Dalam laporannya, Mutia berharap agar aparat kepolisian dapat memproses terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya berharap terlapor bisa ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya,” tegas Mutia dengan nada serius.

Laporan Mutia pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta III Ipda Tamia Rahmadhany, menyatakan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima secara resmi.

BACA JUGA: Viral! Wanita Pirang Dituduh Maling HP di Palembang, Berakhir Laporan UU ITE ke Polisi

“Laporan korban sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Tamia.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa dugaan perbuatan yang dilaporkan korban masuk dalam kategori penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

Dalam Pasal 466 KUHP baru disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau dikenakan denda kategori III.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh korban.

BACA JUGA: Drama Mangga Jatuh Berujung Pengeroyokan! Pasutri di Palembang Saling Lapor ke Polisi

Kasus yang dialami Cut Mutia menambah daftar laporan dugaan kekerasan yang melibatkan perempuan di wilayah Palembang.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.