Categories: Kasus Metropolis Palembang Palembang Sumsel

Diduga Dicakar, Wanita Palembang Lapor Polisi

Aksi tersebut terjadi dengan cepat dan membuat Mutia tidak sempat menghindar.

Akibat kejadian itu, Mutia mengalami sejumlah luka lecet di beberapa bagian tubuh.

“Akibat kejadian itu saya mengalami luka lecet di dahi, lecet di bawah telinga kiri, lecet di siku kiri, serta lecet di tangan kanan,” jelasnya.

Luka-luka tersebut, meski tidak tergolong berat, cukup membuat korban merasa trauma dan tidak terima atas perlakuan yang dialaminya.

BACA JUGA: Dosen FH UMP Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Mahasiswi

Merasa hak dan keselamatannya telah dilanggar, Mutia akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Ia datang langsung ke Polrestabes Palembang untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut secara resmi.

Dalam laporannya, Mutia berharap agar aparat kepolisian dapat memproses terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya berharap terlapor bisa ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya,” tegas Mutia dengan nada serius.

Laporan Mutia pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta III Ipda Tamia Rahmadhany, menyatakan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima secara resmi.

BACA JUGA: Viral! Wanita Pirang Dituduh Maling HP di Palembang, Berakhir Laporan UU ITE ke Polisi

“Laporan korban sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Tamia.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa dugaan perbuatan yang dilaporkan korban masuk dalam kategori penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

Dalam Pasal 466 KUHP baru disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau dikenakan denda kategori III.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh korban.

BACA JUGA: Drama Mangga Jatuh Berujung Pengeroyokan! Pasutri di Palembang Saling Lapor ke Polisi

Kasus yang dialami Cut Mutia menambah daftar laporan dugaan kekerasan yang melibatkan perempuan di wilayah Palembang.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: kekerasan terhadap perempuan laporan polisi Palembang Pasal 466 KUHP penganiayaan Palembang Polrestabes Palembang wanita dianiaya

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

1 hari ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

1 hari ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

2 hari ago