Diduga Transaksi Sabu di Depan Mini Market, Wanita Muda di Prabumulih Diciduk Polisi

oleh -31 Dilihat
Seorang wanita muda di Prabumulih ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 2,81 gram. Penangkapan ini hasil penyamaran polisi setelah laporan warga tentang transaksi mencurigakan di depan mini market. Foto: dokumentasi Polres Prabumulih

Prabumulih, LintangPos.com – Seorang wanita muda berinisial LW (23), warga Jalan Nigata, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa 1 paket sabu-sabu seberat 2,81 gram.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di depan salah satu mini market di Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, oleh tim Opsnal Unit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Ipda Ade Yus Barianto SH, alias Rinto Bulek.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasi Humas AKP Bratanata, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar mini market kawasan tersebut.

“Dari laporan masyarakat, disebutkan sering terjadi transaksi narkoba di depan salah satu mini market di Jalan A Yani, yang dilakukan oleh seorang perempuan,” ujar AKP Bratanata, Sabtu (11/10/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Iptu M Arafah langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: BNN Sumsel Sediakan Rehabilitasi Gratis Bagi Pengguna Narkoba, Identitas Dijamin Aman

Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) guna memastikan kebenaran laporan.

“Begitu pelaku datang dan memastikan bahwa barang yang dibawa adalah sabu-sabu, petugas yang menyamar langsung melakukan penyergapan,” ungkap Bratanata.

Dari tangan pelaku yang diketahui berinisial LW, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 2,81 gram yang disimpan di dalam tas kecil.

Ia tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan telepon genggam dan uang tunai hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir yang ditugaskan oleh seseorang berinisial RI, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Serahkan Dua Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

“Pelaku mengaku sabu itu didapat dari RI, yang kini kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi,” jelas Bratanata.

Dari hasil penyelidikan, RI diduga merupakan pemasok sabu jaringan lokal yang kerap beroperasi di wilayah Prabumulih Timur dan sekitarnya.

Para pelaku disebut menggunakan lokasi umum seperti mini market dan area parkir untuk bertransaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Dalam pengakuannya, LW nekat menjadi perantara karena faktor ekonomi.

Ia mengaku tergiur imbalan uang dari RI setiap kali berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

Namun, polisi menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran.

BACA JUGA: Baru Dilantik, Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Langsung Tangkap Pengedar Sabu

“Apapun alasannya, ikut dalam peredaran narkoba tetap pidana berat. Kami harap ini jadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak tergiur bisnis haram tersebut,” tegas AKP Bratanata.

Kini, LW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Prabumulih.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara(*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.