“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 33 orang yang positif. Kami ingin memastikan apakah mereka hanya pengguna atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
Sementara itu, pengunjung yang dinyatakan negatif narkoba dipulangkan ke keluarga masing-masing dengan pendekatan persuasif.
Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan tidak mendatangi tempat hiburan ilegal.
Dalam operasi tersebut, pemilik kafe berinisial Jun berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi memastikan pengejaran terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.
BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Terduga Bandar Narkoba Tewas di Rumah Sakit
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam ilegal.
Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba. (*/red)






