Digerebek Polisi, Kafe Tersembunyi di Kebun Karet Jadi Sarang Narkoba

oleh -108 Dilihat
oleh
Penggerebekan kafe tersembunyi di Empat Lawang ungkap 33 pengunjung positif narkoba. Polisi selidiki jaringan dan buru pemilik kafe yang kabur, Selasa (20/1/2026). Foto: dok/Polres Empat Lawang

Ringkasan Berita:

° Sebanyak 33 dari 83 pengunjung kafe tersembunyi di tengah kebun karet Empat Lawang positif narkoba.

° Penggerebekan Polres Empat Lawang mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika, miras ilegal, hingga dugaan jaringan peredaran narkoba yang masih didalami.


EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Sebuah kafe yang beroperasi secara tersembunyi di tengah perkebunan karet Kabupaten Empat Lawang mendadak menjadi sorotan setelah digerebek aparat kepolisian.

Dari total 83 orang yang diamankan, sebanyak 33 pengunjung dinyatakan positif narkoba usai menjalani tes urine pada Rabu (21/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas sebuah kafe di kawasan Talang Gunung, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi.

Lokasinya yang berada jauh dari permukiman, tepat di tengah kebun karet, diduga sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan aparat dan masyarakat.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkapkan, kafe tersebut baru beroperasi sekitar satu bulan sejak Desember 2025.

Meski terbilang baru, aktivitasnya dinilai telah mengarah pada penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal.

BACA JUGA: Pria Jagoan Prabumulih Diciduk, Bandar Narkoba Dibekuk di Rumah

“Dari 83 orang yang kami lakukan tes urine, 33 di antaranya positif amphetamine atau ekstasi. Rinciannya 20 laki-laki dan 13 perempuan,” ujar AKBP Abdul Aziz kepada awak media.

Menariknya, lima dari 33 orang yang positif narkoba diketahui berprofesi sebagai DJ dan penari asal Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kehadiran mereka diduga untuk menarik minat pengunjung, terutama pada malam hari, sekaligus menghidupkan suasana kafe ilegal tersebut.

Dalam penggerebekan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang turut mengamankan berbagai barang bukti.

Mulai dari empat butir pil ekstasi, 177 botol minuman keras berbagai merek, sembilan unit mobil, 29 sepeda motor, alat hisap sabu, kunci T, senjata tajam, hingga seperangkat turntable DJ.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.

BACA JUGA: Lima Kades di OKU Selatan Positif Narkoba, Ini Sikap BNN

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan kafe tersebut sebagai lokasi transaksi dan konsumsi.

“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 33 orang yang positif. Kami ingin memastikan apakah mereka hanya pengguna atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tegas Kapolres.

Sementara itu, pengunjung yang dinyatakan negatif narkoba dipulangkan ke keluarga masing-masing dengan pendekatan persuasif.

Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan tidak mendatangi tempat hiburan ilegal.

Dalam operasi tersebut, pemilik kafe berinisial Jun berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi memastikan pengejaran terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.

BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Terduga Bandar Narkoba Tewas di Rumah Sakit

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam ilegal.

Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba. (*/red)