Dini Hari Sunyi, Pencuri Ruko Prabumulih Dibekuk Polisi

oleh -51 Dilihat
oleh
Pencurian ruko di Prabumulih terungkap setelah pelaku membobol rolling door dan membawa puluhan kilogram bawang. Polisi bergerak cepat dan menangkapnya. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Aksi pencurian nekat di ruko Jalan Prof. M. Yamin Prabumulih berakhir dengan penangkapan dramatis.

° Pelaku yang merusak gembok dan menggasak puluhan kilogram bawang akhirnya dibekuk Tim Tekab “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat setelah buron lebih dua pekan.


PRABUMULIH, LINTANGPOS.com Sunyi dini hari di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, pecah oleh sebuah aksi pencurian yang nekat.

Seorang pria membobol ruko milik Baharudin (63) dan menggondol puluhan kilogram bawang, memanfaatkan kondisi lingkungan yang lengang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dengan bermodalkan palu, pelaku merusak gembok rolling door hingga terbuka.

Setelah berhasil masuk, ia menggasak 40 kilogram bawang merah dan 25 kilogram bawang putih.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta.

BACA JUGA: Nekat Maling di Markas Polisi! Satu Babak Belur Ditangkap Warga, Dua Kabur Lewat Atap Rumah

Ketika Baharudin mendapati rukonya rusak dan barang dagangannya raib, ia segera melapor ke Polsek Prabumulih Barat.

Laporan Polisi Nomor: LP-B/93/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel menjadi awal perburuan panjang aparat.

Tim Reskrim Polsek Prabumulih Barat bergerak cepat.

Keterangan saksi dihimpun, jejak pelaku ditelusuri, dan penyelidikan disusun secara sistematis.

Perburuan itu akhirnya berbuah hasil pada Rabu malam, 7 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan informasi lapangan, Tim Opsnal Tekab “Sunyi Senyap” mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Kecamatan Prabumulih Utara.

BACA JUGA: Viral! Wanita Pirang Dituduh Maling HP di Palembang, Berakhir Laporan UU ITE ke Polisi

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wendy K. beserta tim untuk melakukan penangkapan.

Operasi berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Polisi mengamankan Ferry bin Edy Sarnadi (40), wiraswasta, warga Jalan Prof. M. Yamin Gang Pelangi, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah palu bergagang plastik warna oranye, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan saat beraksi, serta dua karung warna merah.

Kapolsek IPTU Tomas menegaskan, kepolisian tidak memberi ruang bagi tindak kriminal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Saat ini, Ferry mendekam di Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lanjutan.

BACA JUGA: Motor Raib Saat ke Pasar, Jejak CCTV Antar Polisi Ringkus Maling Lintas Daerah

Polisi memastikan pengusutan perkara akan dilakukan secara transparan hingga tuntas. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.