Dinkes Sumsel Ingatkan Makanan MBG Wajib Dikonsumsi di Sekolah, Tak Boleh Dibawa Pulang

oleh -344 Dilihat
oleh
Dinas Kesehatan Sumsel menegaskan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dikonsumsi di sekolah demi menjaga keamanan pangan dan mencegah keracunan. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Palembang, LintangPos.com – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau agar makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikonsumsi langsung oleh siswa di lingkungan sekolah.

Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan pangan sekaligus mencegah risiko keracunan akibat penyimpanan yang tidak sesuai.

Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman, menegaskan bahwa makanan MBG memiliki batas waktu konsumsi yang ketat.

Karena itu, tidak dianjurkan untuk dibawa pulang atau dikonsumsi di luar jam makan yang telah ditentukan.

“Kalau makanan disimpan terlalu lama, bisa basi, berubah aroma, bahkan membahayakan kesehatan. Karena itu, MBG wajib dimakan di sekolah,” ujar Trisnawarman di Palembang, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, ketepatan waktu dalam pendistribusian makanan oleh Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) juga menjadi faktor penting dalam menjaga mutu gizi.

BACA JUGA: PWI Pusat Prihatin: Pencabutan Kartu Liputan Istana Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Keterlambatan pengiriman, kata dia, dapat menurunkan kualitas nutrisi sekaligus meningkatkan risiko kontaminasi.

Dengan anggaran Rp10.000 hingga Rp12.000 per porsi, menu MBG disebut sudah mampu memenuhi kebutuhan gizi anak usia sekolah.

Namun, hal itu hanya bisa tercapai apabila dirancang oleh tenaga profesional.

“Setiap SPPG wajib memiliki ahli gizi yang memahami kebutuhan nutrisi anak. Menu MBG sudah diatur kandungannya, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan diawasi dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, hingga penyedia makanan, demi menjamin kualitas dan keberlanjutan program.

Tak hanya itu, seluruh penyedia MBG juga diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional.

BACA JUGA: Mendagri Tito Ungkap Biang Kerok Kebocoran Anggaran Daerah

Trisnawarman menegaskan, SPPG diberi tenggat waktu satu bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Ini bukan sekadar imbauan, tapi aturan. Jika dalam waktu sebulan SPPG tidak bisa menunjukkan SLHS, maka kontraknya otomatis kami hentikan,” pungkasnya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.