Dinas Kesehatan Sumsel menegaskan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dikonsumsi di sekolah demi menjaga keamanan pangan dan mencegah keracunan. Foto: Ilustrasi/Istimewa
Palembang, LintangPos.com – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau agar makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikonsumsi langsung oleh siswa di lingkungan sekolah.
Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan pangan sekaligus mencegah risiko keracunan akibat penyimpanan yang tidak sesuai.
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman, menegaskan bahwa makanan MBG memiliki batas waktu konsumsi yang ketat.
Karena itu, tidak dianjurkan untuk dibawa pulang atau dikonsumsi di luar jam makan yang telah ditentukan.
“Kalau makanan disimpan terlalu lama, bisa basi, berubah aroma, bahkan membahayakan kesehatan. Karena itu, MBG wajib dimakan di sekolah,” ujar Trisnawarman di Palembang, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, ketepatan waktu dalam pendistribusian makanan oleh Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) juga menjadi faktor penting dalam menjaga mutu gizi.
BACA JUGA: PWI Pusat Prihatin: Pencabutan Kartu Liputan Istana Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Keterlambatan pengiriman, kata dia, dapat menurunkan kualitas nutrisi sekaligus meningkatkan risiko kontaminasi.
Dengan anggaran Rp10.000 hingga Rp12.000 per porsi, menu MBG disebut sudah mampu memenuhi kebutuhan gizi anak usia sekolah.
Namun, hal itu hanya bisa tercapai apabila dirancang oleh tenaga profesional.
“Setiap SPPG wajib memiliki ahli gizi yang memahami kebutuhan nutrisi anak. Menu MBG sudah diatur kandungannya, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan diawasi dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, hingga penyedia makanan, demi menjamin kualitas dan keberlanjutan program.
Tak hanya itu, seluruh penyedia MBG juga diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional.
BACA JUGA: Mendagri Tito Ungkap Biang Kerok Kebocoran Anggaran Daerah
Trisnawarman menegaskan, SPPG diberi tenggat waktu satu bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengamankan seorang terduga pelaku dan menyita 600 gram ganja dalam pengungkapan kasus…
Polres Empat Lawang mengamankan lima terduga pelaku dan menyita 40 paket sabu dengan berat bruto…
TP-PKK Kabupaten Empat Lawang bersama BNN melaksanakan launching ANANDA BERSINAR di Kecamatan Ulu Musi dengan…
Bejeghum P4GN di Sikap Dalam mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat Empat Lawang melindungi generasi muda…
Bupati Joncik Muhammad mengunjungi korban kebakaran di Padang Tepong, Ulu Musi, dan menyerahkan bantuan pribadi…
Sekda Fauzan Khoiri Denin mengingatkan ASN Empat Lawang menjaga loyalitas, memperkuat sinergi OPD, dan mengikuti…