Categories: Kesehatan Pendidikan Sumsel

Dinkes Sumsel Ingatkan Makanan MBG Wajib Dikonsumsi di Sekolah, Tak Boleh Dibawa Pulang

Palembang, LintangPos.com – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau agar makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikonsumsi langsung oleh siswa di lingkungan sekolah.

Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan pangan sekaligus mencegah risiko keracunan akibat penyimpanan yang tidak sesuai.

Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman, menegaskan bahwa makanan MBG memiliki batas waktu konsumsi yang ketat.

Karena itu, tidak dianjurkan untuk dibawa pulang atau dikonsumsi di luar jam makan yang telah ditentukan.

“Kalau makanan disimpan terlalu lama, bisa basi, berubah aroma, bahkan membahayakan kesehatan. Karena itu, MBG wajib dimakan di sekolah,” ujar Trisnawarman di Palembang, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, ketepatan waktu dalam pendistribusian makanan oleh Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) juga menjadi faktor penting dalam menjaga mutu gizi.

BACA JUGA: PWI Pusat Prihatin: Pencabutan Kartu Liputan Istana Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Keterlambatan pengiriman, kata dia, dapat menurunkan kualitas nutrisi sekaligus meningkatkan risiko kontaminasi.

Dengan anggaran Rp10.000 hingga Rp12.000 per porsi, menu MBG disebut sudah mampu memenuhi kebutuhan gizi anak usia sekolah.

Namun, hal itu hanya bisa tercapai apabila dirancang oleh tenaga profesional.

“Setiap SPPG wajib memiliki ahli gizi yang memahami kebutuhan nutrisi anak. Menu MBG sudah diatur kandungannya, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan diawasi dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, hingga penyedia makanan, demi menjamin kualitas dan keberlanjutan program.

Tak hanya itu, seluruh penyedia MBG juga diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional.

BACA JUGA: Mendagri Tito Ungkap Biang Kerok Kebocoran Anggaran Daerah

Trisnawarman menegaskan, SPPG diberi tenggat waktu satu bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Dinkes Sumsel keamanan pangan keracunan makanan Makan Bergizi Gratis makanan MBG wajib dimakan di sekolah pengawasan lintas sektor program MBG program MBG risiko penyimpanan makanan MBG Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi siswa sekolah Sumsel SPPG Sumsel syarat SLHS bagi penyedia MBG

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Petani Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…

1 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dirundung, Berujung Patah Tangan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga menjadi korban perundungan hingga cedera tangan dan harus dipulangkan…

10 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Membantu Orang Lain Jangan Sampai Bikin Diri Sendiri Kekurangan

Indah SJ mengingatkan pentingnya mengenali kapasitas dan batas diri saat membantu orang lain agar tidak…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan patroli Karhutla dan mengajak warga tidak membakar lahan demi menjaga lingkungan…

1 hari ago