EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap peristiwa kematian dan mengurus akta kematian.
Kesadaran warga dinilai masih rendah, sehingga data kependudukan belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Disdukcapil Empat Lawang, Idul Adha, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum menganggap akta kematian sebagai dokumen penting.
Pelaporan biasanya baru dilakukan ketika keluarga menghadapi kebutuhan administrasi tertentu.
BACA JUGA: Disdukcapil Musi Rawas Hentikan Layanan Jemput Bola Adminduk, Ini Penyebabnya
Padahal, akta kematian memiliki peran penting untuk memperbarui data kependudukan sekaligus memastikan status anggota keluarga yang meninggal tercatat secara resmi.
Menurut Idul Adha, salah satu kendala yang dihadapi adalah masyarakat belum memahami manfaat pengurusan akta kematian.
Selain itu, pelaporan dari keluarga kepada pemerintah desa atau kelurahan juga belum berjalan optimal.
Disdukcapil tidak dapat menerbitkan akta kematian hanya berdasarkan informasi tidak resmi.
BACA JUGA: Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD
Dokumen tersebut memerlukan surat keterangan kematian, yang dapat diterbitkan rumah sakit, dokter, atau kepala desa sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, peran pemerintah desa dan kelurahan sangat diperlukan untuk membantu masyarakat melaporkan peristiwa kematian serta melengkapi persyaratan administrasi.
Tidak dilaporkannya kematian dapat menyebabkan data kependudukan masih mencatat seseorang yang sebenarnya telah meninggal dunia.
Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengurusan berbagai layanan administrasi.
BACA JUGA: Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat
Salah satu contohnya adalah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri yang masih mencantumkan anggota keluarga yang telah meninggal, sehingga tagihan iuran dapat terus berjalan sebelum datanya diperbarui.







