Musi Rawas, LintangPos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas terpaksa menghentikan sementara pelayanan jemput bola administrasi kependudukan (adminduk).
Kebijakan ini diambil setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menonaktifkan jaringan komunikasi data di seluruh kecamatan serta perangkat Machine to Machine (M2M).
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas, Kgs Muhammad Effendi Feri, membenarkan penghentian layanan tersebut.
Menurutnya, keputusan ini mengacu pada surat Kemendagri Nomor 400.8.3.2/3152/Dukcapil tertanggal 27 Februari 2025.
“Kami tidak bisa lagi memberikan pelayanan adminduk jemput bola karena jaringannya dinonaktifkan dari Kemendagri. Semua pelayanan kini dipusatkan di Kantor Disdukcapil,” jelas Feri kepada awak media.
Feri menambahkan, kebijakan ini bukan hanya berlaku di Musi Rawas, tetapi di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Satlantas Polres Empat Lawang Gelar Razia Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Lintas Sumatera
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 mengenai efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L).






