Categories: Musi Rawas Sumsel

Disdukcapil Musi Rawas Hentikan Layanan Jemput Bola Adminduk, Ini Penyebabnya

Musi Rawas, LintangPos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas terpaksa menghentikan sementara pelayanan jemput bola administrasi kependudukan (adminduk).

Kebijakan ini diambil setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menonaktifkan jaringan komunikasi data di seluruh kecamatan serta perangkat Machine to Machine (M2M).

Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas, Kgs Muhammad Effendi Feri, membenarkan penghentian layanan tersebut.

Menurutnya, keputusan ini mengacu pada surat Kemendagri Nomor 400.8.3.2/3152/Dukcapil tertanggal 27 Februari 2025.

“Kami tidak bisa lagi memberikan pelayanan adminduk jemput bola karena jaringannya dinonaktifkan dari Kemendagri. Semua pelayanan kini dipusatkan di Kantor Disdukcapil,” jelas Feri kepada awak media.

Feri menambahkan, kebijakan ini bukan hanya berlaku di Musi Rawas, tetapi di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Satlantas Polres Empat Lawang Gelar Razia Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Lintas Sumatera

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 mengenai efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L).

“Banyak pihak yang meminta pelayanan jemput bola, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang baru-baru ini mengajukan surat resmi. Namun kami sampaikan bahwa pelayanan itu sudah tidak bisa lagi dilakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dengan adanya instruksi Presiden, Kemendagri melakukan restrukturisasi anggaran pada penyediaan jasa jaringan komunikasi data.

Salah satu langkahnya adalah menonaktifkan jaringan di tingkat kecamatan dan M2M, sehingga pelayanan adminduk hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil tingkat kabupaten/kota.

Feri memastikan bahwa perangkat jaringan komunikasi data di kecamatan yang dinonaktifkan akan menjadi tanggung jawab masing-masing Disdukcapil kabupaten/kota, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyedia jasa terkait.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: administrasi kependudukan dampak penonaktifan jaringan komunikasi data Disdukcapil Musi Rawas Disdukcapil Musi Rawas hentikan pelayanan efisiensi anggaran Instruksi Presiden 2025 jaringan komunikasi data kebijakan efisiensi belanja Kemendagri Kemendagri Machine to Machine pelayanan jemput bola penghentian layanan jemput bola adminduk

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

17 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

21 jam ago