Palembang, LintangPos.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Sumatera Selatan mengecam keras dugaan aksi premanisme yang dialami salah satu anggotanya bernama Yakub.
Korban dilaporkan mengalami penculikan dan pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal pada Kamis (18/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.47 hingga 04.00 WIB.
Tidak hanya itu, markas sekretariat GRIB Jaya yang berlokasi di Jalan Mangkubumi No.1, Kelurahan 3 Ilir, Palembang, juga menjadi sasaran penyerangan.
Pintu kaca sekretariat rusak parah akibat pengrusakan yang diduga dilakukan oleh kelompok pelaku.
“Kami menilai tindakan ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius. Korban diculik, dikeroyok, bahkan ada indikasi penggunaan benda keras untuk memukul. Ini tindakan premanisme yang tidak bisa ditoleransi dan harus ditindaklanjuti dengan tegas,” tegas Amril, Sekjen GRIB Jaya Sumsel, Jumat malam (19/9/2025).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, DPD GRIB Jaya Sumsel melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang. Laporan resmi teregister dengan Nomor: LP/B/2857/IX/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
BACA JUGA: Konflik Tapal Batas Desa Lais dan Petaling Berakhir Damai
Polisi disebut telah meninjau tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan dokumentasi sebagai barang bukti.
Ketua GRIB Jaya Sumsel, Dinan, meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus penculikan dan pengeroyokan ini serta menangkap para pelaku.
“Kami percaya sepenuhnya kepada proses hukum dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Meski peristiwa ini memicu kemarahan internal organisasi, Dinan mengimbau seluruh anggota GRIB Jaya di Sumsel untuk tetap menahan diri, tidak terpancing emosi, dan menghindari aksi balasan.
“Kita harus menjaga keamanan dan ketertiban, serta membiarkan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dengan langkah hukum yang sudah ditempuh, GRIB Jaya Sumsel berharap kasus pengeroyokan anggota dan perusakan sekretariat dapat segera diselesaikan.
BACA JUGA: Polres Musi Rawas Gelar Operasi Gaktiblin di Sembilan Polsek Jajaran
Pihaknya menegaskan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (*/red)