Categories: Berita Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Selama dua tahun pencarian, tim Kejari Empat Lawang terus menggali informasi dari masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Dari informasi yang diperoleh, penyidik mengetahui R kembali ke daerah asalnya. Tim kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan momentum untuk melakukan penangkapan.

Terancam Hukuman 20 Tahun

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Rp6,2 M Kian Menguat, BPKP Temukan Sejumlah Indikasi

Dalam perkara tersebut, R akan disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Jaksa juga menyebut sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk sangkaan utama, ancaman pidananya dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Kejari menegaskan berkas perkara R masih dalam tahap penyidikan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain berdasarkan fakta-fakta yang nantinya ditemukan.

BACA JUGA: MoU PLN-Kejari Perkuat Layanan Listrik Empat Lawang

“Dalam proses penyidikan, kita tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pelaku yang lain. Tapi kita matangkan proses yang ini, nanti kita ikuti saja fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan,” ujar jaksa penyidik.

Langsung Ditahan

Setelah diamankan, R dibawa ke Kejari Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik kemudian melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka. R selanjutnya akan ditempatkan di Rutan Empat Lawang untuk menjalani proses hukum berikutnya.

BACA JUGA: Kades Sebokor Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa

Jaksa menyebut penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan. R juga disebut kooperatif saat diamankan dan dibawa ke Kejari Empat Lawang.

Kejari Empat Lawang memastikan perkara R tidak akan disidangkan secara in absentia karena tersangka telah berhasil diamankan.

Sementara itu, Kejari juga mengimbau para DPO lain yang masih masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Empat Lawang agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: DPO korupsi kejari empat lawang kerugian negara Musi Rawas R tersangka korupsi

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Punya Tiga Agenda Utama Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

2 hari ago
  • Berita
  • Lahat
  • Sumsel

Saiful Zahri Kembali Pimpin Hiswana Migas Lahat 2026-2030

Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…

2 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Solusi Refinery Ilegal di Muba

Herman Deru meminta persoalan aktivitas ilegal refinery di Muba segera dicarikan solusi dengan memperhatikan aturan,…

2 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Religi
  • Sumsel

Feby Deru Ajak Kader PKK Perkuat Komunikasi Keluarga

Feby Deru mengajak kader PKK Sumsel memperkuat komunikasi keluarga, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi…

2 hari ago
  • Berita
  • Kesehatan
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Jadikan Dokter Ahli Utama Think Tank Kesehatan Sumsel

Herman Deru meminta dokter Jafung Ahli Utama menjadi think tank kebijakan kesehatan dan aktif membenahi…

2 hari ago