DPR Soroti Perusahaan Sawit 18 Tahun Tanpa HGU di Empat Lawang dan OKU Timur

oleh -116 Dilihat
oleh
Kunjungan kerja BAM DPR RI ke Sumsel mengungkap kejanggalan perusahaan sawit tanpa HGU puluhan tahun. Konflik agraria di Empat Lawang dan OKU Timur jadi sorotan.

Ringkasan Berita:

Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI menyoroti dugaan pelanggaran perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan yang beroperasi hingga 18 tahun tanpa HGU. Konflik agraria di Empat Lawang dan OKU Timur dinilai merugikan masyarakat dan segera dicarikan solusi adil.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Konflik agraria kembali menjadi sorotan nasional.

Kali ini, perhatian tertuju pada Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), salah satu daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Dalam kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke Sumsel, muncul fakta-fakta yang dinilai janggal terkait operasional perusahaan perkebunan yang telah berjalan belasan tahun, namun belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Anggota Tim Kunjungan Kerja BAM DPR RI, Yudha Novanza Utama, secara terbuka menyoroti banyaknya dugaan pelanggaran perusahaan perkebunan, sebagaimana disampaikan langsung oleh Bupati Empat Lawang dan Bupati OKU Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan Yudha di sela kegiatan kunjungan kerja BAM DPR RI, Senin (26/01/2026), dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait konflik kemitraan usaha perkebunan di dua kabupaten tersebut.

Menurut Yudha, kondisi perusahaan yang telah beroperasi hingga 18 tahun tetapi baru mengusulkan HGU merupakan keanehan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

BACA JUGA: Harga Sawit Terus Naik, Petani Kok Masih Mengeluh!

Ia menilai, persoalan ini bukan hanya masalah administrasi, melainkan berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Sudah 18 tahun beroperasi, tapi baru mengusulkan HGU. Ini menjadi alasan mereka tidak membayar pajak, sementara manfaat bagi masyarakat hampir tidak ada,” tegas Yudha.

HGU Jadi Celah Perusahaan Hindari Kewajiban

Yudha menjelaskan, ketiadaan HGU kerap dijadikan celah oleh perusahaan untuk menghindari kewajiban pajak dan tanggung jawab sosial.

Padahal, selama bertahun-tahun beroperasi, masyarakat sekitar justru masih berkutat dengan konflik lahan, ketidakpastian hak, hingga minimnya kesejahteraan.

Ia menegaskan, kehadiran BAM DPR RI di Sumsel bukan sekadar seremonial.

BACA JUGA: HGU-IUP Picu Konflik, BAM DPR Dibanjiri Aspirasi Rakyat, Ada Dugaan Kriminalisasi hingga Plasma Tak Jalan

DPR RI, melalui BAM, menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat secara lintas komisi, guna memastikan persoalan yang terjadi di daerah mendapat perhatian serius di tingkat nasional.

Kunjungan kerja ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diterima BAM DPR RI pada 21 Januari 2026 dari Koalisi Empat Lawang dan Koalisi Reforma Agraria.

Laporan tersebut memuat berbagai aduan masyarakat terkait konflik agraria yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.

“Kami mengundang semua pihak, mulai dari perusahaan, masyarakat, pemerintah daerah, hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, agar solusi yang dihasilkan benar-benar adil dan komprehensif,” jelas Yudha.

Sumsel Dinilai Bisa Jadi Role Model Nasional

Lebih jauh, Yudha menilai konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan bukan hanya terjadi di Empat Lawang dan OKU Timur.

BACA JUGA: Konflik Agraria Sumsel Memanas, DPR RI Turun Tangan Cari Solusi Empat Lawang dan OKU Timur 

Persoalan serupa hampir merata di berbagai daerah di Indonesia, terutama wilayah dengan dominasi perkebunan skala besar.

Namun demikian, Sumatera Selatan dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi role model penyelesaian konflik agraria di tingkat nasional.

Dengan komitmen pemerintah daerah, keterlibatan DPR RI, serta partisipasi aktif masyarakat, konflik lahan dinilai dapat diselesaikan melalui skema yang adil dan berkelanjutan.

Harapan tersebut sejalan dengan langkah DPR RI yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, di mana Yudha juga tergabung sebagai anggota.

“Hasil kerja BAM nanti akan kami paralelkan dengan Pansus. Jika nanti lahir kebijakan atau regulasi, itu bisa menjadi model penyelesaian konflik agraria di daerah lain,” ujarnya.

Yudha juga berpesan agar masyarakat Sumsel lebih cerdas dan tidak mudah tergiur janji-janji perusahaan, termasuk iming-iming uang sesaat.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

Berdasarkan berbagai kasus, masyarakat justru sering kali tidak mendapatkan manfaat jangka panjang dan bahkan dipersulit dalam memperjuangkan haknya.

Bupati OKU Timur: Konflik Sudah Terjadi Bertahun-tahun

Sementara itu, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M., yang akrab disapa Enos, mengakui bahwa konflik agraria di wilayahnya telah berlangsung cukup lama.

Hingga kini, masih terdapat sejumlah desa di beberapa kecamatan yang belum menemukan titik penyelesaian.

Ia menjelaskan, berdasarkan resume tim yang dibentuk pada tahun 2020, konflik tersebut dipicu oleh ketidakpahaman masyarakat terkait uang kerohiman.

Seluruh persoalan tersebut telah disampaikan secara rinci dalam rapat bersama BAM DPR RI.

BACA JUGA: Subuh Berdarah di Kebun Sawit! Pemuda 22 Tahun Ditemukan Tewas, Leher Hampir Terputus

“Sebagai kepala daerah, saya berharap tidak ada kegaduhan di OKU Timur terkait persoalan ini,” ujar Enos.

Terkait adanya sertifikat di atas lahan HGU, Enos menyebut masyarakat meminta dilakukan pengukuran ulang.

Proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang berwenang.

Usulan Saham untuk Daerah, Bukan Sekadar Plasma

Dalam forum tersebut, Bupati OKU Timur juga mengusulkan terobosan baru.

Ia berharap daerah tidak hanya diberi pola plasma, tetapi juga kepemilikan saham perusahaan, sebagai bentuk keadilan ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Jalan Provinsi Palembang Gelap dan Rawan, Warga Resah Keselamatan Terancam

Menurut Enos, pola plasma selama ini kerap dipersulit oleh perusahaan yang tidak bermoral.

Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan bermasalah, sembari tetap mengapresiasi perusahaan yang menjalankan usaha secara bertanggung jawab.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang bermoral baik, namun yang bermasalah perlu ditindak tegas,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Enos mengimbau masyarakat yang tengah bersengketa dengan PT LPI agar tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menunggu rekomendasi lanjutan dari BAM DPR RI.

Dengan sorotan DPR RI dan keterlibatan berbagai pihak, publik kini menanti langkah konkret dan rekomendasi resmi yang diharapkan mampu menjadi titik balik penyelesaian konflik agraria di Sumatera Selatan, sekaligus contoh bagi daerah lain di Indonesia. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.