DPR Soroti Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos 

oleh -17 Dilihat
Wakil Ketua Komisi I, Sukamta.
Wakil Ketua Komisi I, Sukamta. Foto: dok/pks.or.id

Jakarta, LintangPos.com Wacana kebijakan “satu orang satu akun Medsos” yang tengah dikaji Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat perhatian serius dari Komisi I DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I, Sukamta, menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan angka penyebaran hoaks sekaligus mencegah tindak kriminalitas di ruang digital.

Menurutnya, pengurangan anonimitas di media sosial adalah hal mendesak. Identitas asli yang melekat pada setiap akun akan mendorong pengguna lebih bertanggung jawab terhadap aktivitasnya.

“Prinsipnya kita ingin mengurangi anonimitas di dunia digital agar nama dan identitas pengguna terlihat jelas. Hal ini penting supaya tidak ada pihak yang menyalahgunakan akun anonim untuk merugikan orang lain,” ujar Sukamta di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Wacana ini mencakup aturan bahwa setiap akun media sosial wajib terhubung dengan satu nomor ponsel, dengan pembatasan jumlah nomor yang bisa didaftarkan oleh individu.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat menekan angka penggunaan akun palsu maupun identitas ganda yang kerap dimanfaatkan untuk tujuan negatif.

BACA JUGA: Truk Pecah Ban di Jalintim Palembang–Jambi, Picu Kecelakaan Beruntun

Meski demikian, Sukamta menegaskan bahwa rencana tersebut masih memerlukan pembahasan lebih mendalam.

Ia menilai inti persoalan bukan sekadar jumlah akun, tetapi juga lemahnya penegakan hukum dan rendahnya literasi digital masyarakat.

“Masyarakat harus dibekali kemampuan untuk memverifikasi informasi dengan baik agar tidak mudah terpengaruh hoaks. Jadi, kebijakan ini harus disertai upaya peningkatan literasi digital dan penguatan hukum,” jelasnya.

Politisi PKS ini juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan kondisi masyarakat yang beragam.

Tidak semua warga memiliki akses teknologi dan pemahaman digital yang sama, sehingga aturan harus disusun secara inklusif agar tidak menimbulkan diskriminasi.

Sebelumnya, pemerintah pernah mewacanakan kebijakan serupa, yakni mewajibkan pendaftaran akun media sosial menggunakan identitas asli dengan verifikasi faktual.

BACA JUGA: Van Dijk Fokus Bawa Liverpool Raih Liga Inggris dan Liga Champions Musim Ini

Sukamta menilai hal tersebut mungkin diterapkan, terutama pada perangkat modern yang semakin dominan di masyarakat.

“Ruang digital Indonesia harus menjadi tempat yang sehat, aman, dan adil. Bukan hanya bebas dari anonimitas, tapi juga bebas dari ketakutan, manipulasi, dan diskriminasi kebijakan,” pungkasnya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.