KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, persetujuan bersama, hingga penyampaian pendapat akhir Bupati Kepahiang terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sidang diawali dengan pembacaan laporan komprehensif hasil pembahasan anggaran.
Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA: Golkar Usul Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tak Lagi Digelar
Puncak rapat ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang dan Bupati Kepahiang sebagai bentuk kesepakatan resmi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Kepahiang menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan, koreksi, dan rekomendasi konstruktif yang diberikan demi meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
BACA JUGA: Paripurna DPRD Empat Lawang Terpaksa Diskor, Kehadiran Anggota Masih Minim!
Persetujuan bersama tersebut menjadi wujud komitmen eksekutif dan legislatif dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang. (*/drl)







