DPRD Empat Lawang Bahas Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh -16 Dilihat
oleh
DPRD Empat Lawang menggelar paripurna pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 dengan kehadiran 18 dari 35 anggota dewan, Senin (20/7/2026). Foto: dok/LINTANGPOS.com

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Empat Lawang, Darli, SH, dan dihadiri Wakil Bupati Empat Lawang, Arifa’i, SH. Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 18 anggota tercatat hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Darli mengatakan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu tugas dan kewenangan DPRD bersama kepala daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Paripurna DPRD Empat Lawang Terpaksa Diskor, Kehadiran Anggota Masih Minim!

Sementara itu, Wakil Bupati Empat Lawang Arifa’i menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sesuai Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Menurutnya, dokumen tersebut telah dilengkapi laporan keuangan yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Arifa’i mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-10 secara berturut-turut.

BACA JUGA: DPRD Kepahiang Bahas KUA-PPAS 2027, Awali Penyusunan APBD

Ia menilai keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam paparannya, Arifa’i juga menyampaikan target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,488 triliun, dengan realisasi mencapai sekitar Rp1,098 triliun atau 74,21 persen dari target yang telah ditetapkan.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Empat Lawang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search