Isu rangkap jabatan pejabat publik bukan hal baru. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sama-sama menegaskan larangan pejabat merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (*/red)
DPRD Prabumulih Diguncang Demo Soal Rangkap Jabatan





