DPRD Prabumulih Diguncang Demo Soal Rangkap Jabatan

oleh -76 Dilihat
Ratusan pemuda FKPP demo di DPRD Prabumulih, desak DPRD usut dugaan rangkap jabatan Wakil Wali Kota Franky Nasril, Senin (22/9/2025). Foto: Istimewa

Prabumulih, LintangPos.comGedung DPRD Kota Prabumulih mendadak riuh pada Senin siang (22/9/2025).

Ratusan massa dari Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP) memadati halaman gedung, membentangkan spanduk besar bertuliskan “Mendukung Prabumulih Emas, Menghentikan Praktek Rangkap Jabatan di Pemda”.

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Mereka menuding Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, masih merangkap jabatan sebagai Direktur PT Siang Malam Nusantara, perusahaan yang mengelola Rumah Makan Siang Malam—salah satu usaha populer di kota tersebut.

Sekjen FKPP, Arthur Kaunang, menyuarakan tuntutannya dengan lantang dari atas mobil komando. Ia menyebut rangkap jabatan pejabat publik sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Kalau seorang pejabat masih nyaman duduk di kursi perusahaan, bagaimana mungkin bisa fokus melayani masyarakat? Ini membuka celah korupsi. Kami minta DPRD segera gunakan hak angket dan berhentikan Franky dari jabatannya,” seru Arthur.

Seruan itu disambut riuh tepuk tangan massa yang terus berteriak meminta DPRD bersikap tegas.

BACA JUGA: Sekda Palembang Tekankan Disiplin Dishub dan Tes Urine Massal

DPRD Dinilai Abai

Dalam aksinya, FKPP juga menuding DPRD terkesan abai terhadap persoalan ini.

Menurut mereka, isu rangkap jabatan bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut integritas pemerintahan.

“DPRD jangan hanya diam. Rakyat menunggu sikap tegas, bukan main mata,” teriak salah satu orator.

Situasi sempat memanas, hingga Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria, bersama sejumlah anggota dewan akhirnya menemui massa.

Para perwakilan FKPP diundang masuk untuk berdialog, sementara di luar gedung, ratusan pemuda tetap berorasi.

BACA JUGA: Fortuner Tergelincir di Tol Palindra, Hujan Deras Jadi Pemicu

Prabumulih Emas Bukan Slogan

Bagi FKPP, perjuangan ini bukan semata soal jabatan, melainkan harga diri kota.

“Prabumulih Emas bukan sekadar slogan. Bersih dari rangkap jabatan harus jadi kenyataan,” pungkas Arthur menutup orasinya.

Massa juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan resmi dari DPRD.

Isu rangkap jabatan pejabat publik bukan hal baru. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sama-sama menegaskan larangan pejabat merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.