Ketiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Talang Benteng tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita dua bilah tombak besi yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Polres Empat Lawang bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 335 KUHPidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan serupa guna mencegah terulangnya peristiwa yang dapat mengancam keselamatan warga. (*/red)





