Dua Mantan Pejabat Panwaslu OKI Divonis! Terungkap Aliran Dana Miliaran di Balik Kasus Korupsi Pemilu

oleh -346 Dilihat
Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada dua eks pejabat Panwaslu OKI dalam kasus korupsi anggaran Pemilu senilai Rp4,7 miliar, Jum'at (14/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Dua mantan pejabat Panwaslu OKI, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, divonis 2 tahun penjara atas korupsi dana penyelenggaraan Pemilu OKI yang merugikan negara Rp4,7 miliar.

° Keduanya mengakui perbuatan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara, namun putusan lebih ringan dari tuntutan JPU.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mendadak hening ketika majelis hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., membacakan putusan untuk dua mantan pejabat Panwaslu Ogan Komering Ilir (OKI), Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, Jum’at (14/11/2025).

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana penyelenggaraan Pemilu Kabupaten OKI.

Dalam amar putusan yang dibacakan dengan tegas, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 2 tahun, ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Sangkot saat mengetuk palu putusan.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search