Mantan Kades Digulung Tipikor, Dana Desa Ratusan Juta Melayang

oleh -216 Dilihat
oleh
Kasus korupsi Dana Desa kembali mencuat. Mantan Kades Suka Menang divonis penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara ratusan juta rupiah. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Mantan Kepala Desa Suka Menang, Jamel Abdul Yazer, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

° Ia terbukti korupsi Dana Desa dan ADD periode 2019–2021 dengan kerugian negara mencapai Rp744 juta.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Panggung sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menjadi saksi runtuhnya kepercayaan publik.

Jamel Abdul Yazer, mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), harus menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, S.H., M.H., dengan anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Wahyu Agua Susanto, S.H., M.H., menyatakan Jamel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang juga dihadiri panitera pengganti Reka Budhy Inaning Asmara, S.H., M.H.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim menghukum Jamel membayar uang pengganti sebesar Rp744.078.479, sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan DD dan ADD selama kurun waktu 2019 hingga 2021.

BACA JUGA: Dana Desa Rp685 Juta Ludes, Mantan Kades Lahat Terjerat Korupsi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Armain Ramdhani, mengungkapkan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, Jamel terancam pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini terbilang lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Ichsan Azwar, S.H., M.H., yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Supendi, S.H., M.H., maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Sikap ini membuka peluang upaya hukum lanjutan, baik banding maupun menerima putusan. (*/red)