Categories: Sumsel

Dua Notaris Pengganti Resmi Dilantik di Palembang, Pastikan Layanan Hukum Tetap Berjalan

Palembang, LintangPos.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Notaris Pengganti yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kamis (2/10/2204).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha.

Dalam kesempatan tersebut, dua notaris pengganti secara resmi diambil sumpah dan dilantik, yakni Irwan Hendra Cipta, S.H. dan Jasmine Annisa Fadhillah, S.H..

Keduanya ditugaskan sebagai notaris pengganti di Kota Palembang selama masa cuti notaris yang digantikannya.

Irwan Hendra Cipta ditunjuk menggantikan Elmadiantini, S.H., Sp.N yang mengambil cuti selama 123 hari kerja, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.

Sementara itu, Jasmine Annisa Fadhillah menggantikan Husnawaty, S.H. yang menjalani cuti lebih panjang, yakni 308 hari kerja mulai 22 September 2025 hingga 22 September 2026.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh Melany Lumme, pegawai Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang bertindak sebagai MC.

Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah jabatan, pembacaan naskah pelantikan, hingga penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh Gunawan dan Riyan.

Acara ditutup dengan pembacaan doa, ucapan selamat, dan sesi foto bersama.

Dalam keterangannya, Alkana Yudha menegaskan bahwa pelantikan notaris pengganti merupakan mekanisme penting yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan tidak ada kekosongan layanan kenotariatan.

“Pengambilan sumpah dan pelantikan notaris pengganti ini penting untuk menjamin kesinambungan layanan hukum kepada masyarakat, terutama dalam hal administrasi kenotariatan.

Kami berharap para notaris pengganti dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme,” ujar Alkana.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Hukum akan terus mendukung peningkatan kualitas dan profesionalitas notaris sebagai bagian penting dalam memberikan kepastian hukum di masyarakat.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Alkana Yudha cuti notaris di Kota Palembang Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Kemenkum Sumsel layanan hukum masyarakat notaris pengganti Palembang pelantikan notaris pelantikan notaris pengganti di Palembang pengambilan sumpah jabatan notaris pengganti peran Kemenkum Sumsel dalam layanan hukum sumpah jabatan notaris

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

3 Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Jangan Lagi Begadang!

Kebiasaan bermain gadget hingga begadang ternyata bisa mengganggu kualitas tidur. Rama Satya (@productivityboii) membagikan tiga…

6 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Dulu Kejar Gaya Stylish, Kini Pilih Outfit Warna Basic

Lovlavina membagikan perubahan pandangannya soal pakaian. Kini, ia lebih nyaman dengan outfit simpel dan warna…

6 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Prilly Latuconsina Ingatkan Perempuan Mandiri, Hidup Tak Seindah Dongeng

Prilly Latuconsina membagikan pandangannya tentang kemandirian perempuan, stigma gender, hingga makna pernikahan dalam perbincangan bersama…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Regional
  • Sumsel
  • Teknologi

Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang

Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Nasional
  • Sumsel

UGM Nilai Empat Lawang Layak Jadi Kawasan Transmigrasi Masa Depan

Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Dorong Empat Lawang Jadi Kawasan Transmigrasi Terintegrasi

Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…

17 jam ago