Categories: Bengkulu Berita Headline Kasus Kepahiang

Dua Oknum Polisi Kepahiang Dilaporkan ke Propam

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Kasus kematian almarhumah Gita Fitri kembali memanas setelah keluarga korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua oknum anggota kepolisian dari Polres Kepahiang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

Langkah hukum itu diajukan oleh tim kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners.

Pengaduan resmi disampaikan kepada Kapolda Bengkulu melalui Kabid Propam Polda Bengkulu sebagai bentuk permintaan pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses penanganan kasus tersebut.

Dalam dokumen pengaduan yang diajukan, tim kuasa hukum melaporkan sejumlah oknum anggota kepolisian yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, untuk menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, identitas yang disampaikan kepada publik hanya berupa inisial.

BACA JUGA: Kasus Gita Dibawa ke Komisi III DPR RI

Dua oknum yang telah dilaporkan masing-masing berinisial H.W yang merupakan anggota Polri berpangkat Aipda dan bertugas di Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Kepahiang.

Selain itu, ada pula anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi dengan inisial R.A.A yang turut dilaporkan dalam perkara ini.

Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah awal untuk mendorong adanya pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Rustam, tim kuasa hukum masih terus menelaah sejumlah informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk keterangan saksi serta dokumen yang berkaitan dengan penanganan kasus kematian Gita Fitri.

Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan laporan terhadap oknum lain juga akan menyusul apabila ditemukan indikasi pelanggaran tambahan.

“Itu data oknum yang dilaporkan sementara. Tidak menutup kemungkinan ada beberapa oknum lagi yang akan dilaporkan. Kami masih mengkaji sejauh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum lainnya,” ujar Rustam Efendi saat memberikan keterangan, Jumat (6/3/2026).

BACA JUGA: Otopsi Belum Digelar, Penetapan Tersangka Kematian Gita Dipersoalkan

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh data dan bukti terkumpul secara lengkap.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dugaan pelanggaran polisi kasus Gita Fitri laporan keluarga korban penyalahgunaan wewenang Polres Kepahiang Propam Polda Bengkulu Rustam Efendi

Recent Posts

  • Berita

Tower Rusak, Atlet Panjat Tebing Empat Lawang Berlatih dengan Fasilitas Terbatas

Tower panjat tebing Empat Lawang rusak, tiga atlet tetap berlatih menuju POPDA Sumsel 2026. Tim…

8 jam ago
  • Berita

Residivis Curas Ditangkap di Muara Pinang, Diduga Terlibat 7 TKP

Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…

8 jam ago
  • Berita

Sumber Kabut Asap Belum Dapat Dipastikan

BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

2 hari ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

3 hari ago