Categories: Bengkulu Berita Headline Kasus Kepahiang

Dua Oknum Polisi Kepahiang Dilaporkan ke Propam

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Kasus kematian almarhumah Gita Fitri kembali memanas setelah keluarga korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua oknum anggota kepolisian dari Polres Kepahiang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

Langkah hukum itu diajukan oleh tim kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners.

Pengaduan resmi disampaikan kepada Kapolda Bengkulu melalui Kabid Propam Polda Bengkulu sebagai bentuk permintaan pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses penanganan kasus tersebut.

Dalam dokumen pengaduan yang diajukan, tim kuasa hukum melaporkan sejumlah oknum anggota kepolisian yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, untuk menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, identitas yang disampaikan kepada publik hanya berupa inisial.

BACA JUGA: Kasus Gita Dibawa ke Komisi III DPR RI

Dua oknum yang telah dilaporkan masing-masing berinisial H.W yang merupakan anggota Polri berpangkat Aipda dan bertugas di Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Kepahiang.

Selain itu, ada pula anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi dengan inisial R.A.A yang turut dilaporkan dalam perkara ini.

Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah awal untuk mendorong adanya pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Rustam, tim kuasa hukum masih terus menelaah sejumlah informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk keterangan saksi serta dokumen yang berkaitan dengan penanganan kasus kematian Gita Fitri.

Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan laporan terhadap oknum lain juga akan menyusul apabila ditemukan indikasi pelanggaran tambahan.

“Itu data oknum yang dilaporkan sementara. Tidak menutup kemungkinan ada beberapa oknum lagi yang akan dilaporkan. Kami masih mengkaji sejauh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum lainnya,” ujar Rustam Efendi saat memberikan keterangan, Jumat (6/3/2026).

BACA JUGA: Otopsi Belum Digelar, Penetapan Tersangka Kematian Gita Dipersoalkan

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh data dan bukti terkumpul secara lengkap.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dugaan pelanggaran polisi kasus Gita Fitri laporan keluarga korban penyalahgunaan wewenang Polres Kepahiang Propam Polda Bengkulu Rustam Efendi

Recent Posts

  • Nasional
  • Teknologi

Daftar Harga iPhone September 2026, Pro Max Tembus Rp43 Juta

JAKARTA, LINTANGPOS.com - Memasuki September 2026, pilihan iPhone di pasar Indonesia semakin beragam. Apple menawarkan…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Empat Lawang Diminta Stop Bakar Lahan

Polsek Tebing Tinggi menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengingatkan agar tidak membuka lahan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Ulu Musi Cek Pekarangan Bergizi Warga

Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Musi mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Batu Lintang sebagai dukungan terhadap ketahanan…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemilik Lahan Jadi Sasaran, Polisi Sebarkan Maklumat Karhutla

Polsek Tebing Tinggi menyasar pemilik lahan di Desa Kembang Manis untuk mencegah Karhutla dan melarang…

13 jam ago
  • Nasional
  • Religi
  • Sumsel

Herman Deru Tantang Kafilah Sumsel Kembalikan Kejayaan MTQ

Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…

1 hari ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Soroti Masa Depan Transmigrasi, RUU Diminta Bereskan Aset

Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…

1 hari ago