Ringkasan Isi Berita:
° Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penerbitan surat izin layak K3 di Disnakertrans Sumatera Selatan.
° Firmansyah Putra dan Harni Rayuni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
° Firmansyah terbukti menerima total Rp85 juta dari dua perusahaan penyedia jasa K3, dan wajib mengembalikan sisa uang pengganti Rp65 juta ke negara.
° Kedua terdakwa menerima putusan, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Palembang, LintangPos com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi penerbitan surat izin layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (27/10/2025), kedua terdakwa — Firmansyah Putra dan Harni Rayuni — dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH., MH., yang menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor tentang tindak pidana korupsi.
“Kedua terdakwa terbukti menerima dan memberi sejumlah uang terkait penerbitan surat izin layak K3 di Disnakertrans Sumsel,” tegas hakim Idi Il Amin dalam amar putusannya.
Terbukti Terima Rp85 Juta dari Dua Perusahaan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Firmansyah Putra, selaku Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Sumsel, menerima total Rp85 juta dari dua perusahaan penyedia jasa K3.
BACA JUG: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Izin K3 di Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Rinciannya, Rp14,9 juta dari penerbitan 149 surat izin layak K3 untuk PT Dian Eka Teknik, serta Rp70,3 juta dari 703 surat izin milik PT Multi Karya.
“Sehingga dibebankan kepada terdakwa Firmansyah Putra uang pengganti sejumlah Rp85 juta sebagai uang pengurusan jasa layak K3,” ujar hakim Idi.
Namun, selama proses penyidikan, Firmansyah telah menitipkan Rp20 juta sebagai uang pengganti kepada penyidik.
Dengan demikian, masih ada Rp65 juta yang wajib dikembalikan kepada negara.
Apabila uang tersebut tidak dikembalikan, maka akan diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta masing-masing, dengan subsider 1 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
BACA JUGA: iPhone 17 Pro Warna Cosmic Orange Berubah Jadi Pink? Pengguna Heboh!
Peran dan Keterlibatan Kedua Terdakwa
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Firmansyah disebut berperan sebagai koordinator aliran dana dari sejumlah perusahaan penyedia jasa K3 yang ingin mempercepat proses penerbitan izin.
Sementara itu, Harni Rayuni, yang merupakan perwakilan PT Dhiya Aneka Teknik, berperan sebagai pemberi uang dalam proses suap tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan adanya praktik pungutan liar dalam penerbitan surat izin layak K3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel.
Sejumlah perusahaan diduga dipaksa memberikan uang agar pengurusan izin berjalan lancar.
Uang hasil pungutan itu kemudian mengalir ke beberapa pihak di lingkungan dinas, termasuk pejabat tertentu, untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Tragedi di Prabumulih: Dua Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Internet
Respons Para Pihak
Dalam sidang yang berlangsung tertib itu, baik Firmansyah Putra maupun Harni Rayuni menyatakan menerima putusan hakim.
Namun, JPU Kejari Palembang, Syaran Jafidzhan, SH., MH., menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut dan meminta waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Pesan Majelis Hakim
Majelis hakim berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik instansi dan merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah,” tegas hakim Idi Il Amin.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri oleh Teman Pacar, Polisi Periksa Empat Saksi
Dengan putusan ini, majelis hakim menutup babak panjang kasus korupsi izin K3 di Disnakertrans Sumsel, meski Kejaksaan masih memiliki kesempatan untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. (*/red)








