Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa kedua terdakwa menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan batas desa.
BACA JUGA: Konflik Tapal Batas Desa Lais dan Petaling Berakhir Damai
Namun izin tersebut diduga disalahgunakan hingga melibatkan 233 desa di Kabupaten Lahat.
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyebut tindakan tersebut membuat negara merugi hingga Rp4,113 miliar.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa. (*/red)
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…