Categories: Kasus OKU Timur Sumsel

Dua Pejabat PMI OKU Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,55 Miliar, Keluarga Menangis Histeris


Ringkasan Berita:
° Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) OKU Timur senilai Rp1,55 miliar memasuki babak baru.

° Kejari OKU Timur menetapkan dua tersangka, yakni dr. Dedy Dahmudy (Sekretaris PMI 2018–2023) dan Agus Cik (Kabid Administrasi sekaligus Bendahara Sementara).

° Keduanya diduga menyelewengkan dana hibah dari Pemkab OKU Timur, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp589 juta.

° Saat penetapan tersangka, keluarga salah satu tersangka menangis histeris dan membantah tuduhan korupsi.


OKU Timur, LintangPos.com — Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur periode 2018–2023 memasuki babak baru.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Selasa (14/10/2025) malam, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang.

Kedua tersangka yakni dr. Dedy Dahmudy, selaku Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023, dan Agus Cik, Kepala Bidang Administrasi Markas sekaligus Bendahara Sementara PMI OKU Timur tahun 2021–2022.

Kepala Kejari OKU Timur Oktafian Syah Effendi, melalui Kasi Intelijen Aditya C. Tarigan didampingi Kasi Pidsus Hafiezd, menjelaskan bahwa dana hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp1,55 miliar tidak dikelola sesuai ketentuan dan diduga digunakan tidak sebagaimana mestinya.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp589.581.436, berdasarkan hasil audit Tim Auditor Kejati Sumsel tertanggal 29 September 2025,” ujar Aditya, Rabu (15/10/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan tiga lapisan pasal:

BACA JUGA: Penurunan TKD Picu Keresahan Daerah, Sumsel Hanya Dapat Rp16,65 Triliun, Berikut Rinciannya!

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999,
  • Lebih Subsidiair: Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999, seluruhnya sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025.

Keluarga Tersangka Protes, Tangis Pecah di Depan Kejari

Suasana haru menyelimuti halaman Kantor Kejari OKU Timur saat penetapan tersangka berlangsung.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Agus Cik dr Dedy Dahmudy dua pejabat PMI jadi tersangka korupsi kasus korupsi PMI OKU Timur 2025 Kejari OKU Timur keluarga tersangka korupsi menangis histeris kerugian negara korupsi dana hibah Lapas Martapura Mentari istri tersangka penyidikan kejari OKU Timur dana hibah PMI OKU Timur

Recent Posts

  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

21 jam ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

2 hari ago