Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Muara Kelingi, Satu Masih Buron!

oleh -79 Dilihat
oleh
Dua pelaku curanmor ditangkap dalam Operasi Sikat II Musi 2025 di Muara Kelingi. Satu pelaku di bawah umur, sementara satu lainnya masih buron, Jum'at (31/10/2025). Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:
° Dua pelaku curanmor, RE (23) dan RR (15), ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi dalam Operasi Sikat II Musi 2025.

° Mereka mencuri motor milik remaja di Masjid Ujud Midah, Muara Kelingi. Satu pelaku lain, ZL, masih buron.

° Polisi menyita motor curian dan pakaian tersangka untuk barang bukti.


Musi Rawas, LintangPos.com – Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas, dalam Operasi Sikat II Musi 2025.

Keduanya berinisial RE (23) dan RR (15), warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Mereka ditangkap di Jalan Lintas Mura–Muba, tepatnya di Desa Bingin Jungut, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Sementara satu pelaku lain berinisial ZL masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik AP (17), warga Kelurahan Muara Kelingi.

Motor korban, Honda Megapro warna merah dengan Nopol BG 5177 LG, raib saat diparkir di Masjid Ujud Midah, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

BACA JUGA: Begal Emak-emak Dapat Timah Panas, Satu Rekannya Masih Buron!

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Nur Hendra SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansya SH, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Adapun tersangka berinisial RE dan RR. Namun RR masih di bawah umur, berusia 15 tahun, sedangkan rekan mereka ZL masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek.

Kronologi pencurian bermula saat korban sedang berada di masjid untuk buang air kecil, kemudian beristirahat dan tertidur.

Sekitar pukul 01.50 WIB, korban terbangun dan mendapati motornya sudah hilang dari tempat parkir.

Korban lantas menceritakan kejadian tersebut kepada warga bernama BI dan bersama-sama melapor ke Polsek Muara Kelingi.

Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 dan SPRIN/992/X/OPS.1.3./2025, tim Unit Reskrim segera melakukan pengejaran.

BACA JUGA: Rumor Warna iPhone 18 Pro, Apple Siapkan Varian Cokelat, Ungu dan Burgundy?

Tak lama, polisi menerima informasi warga bahwa para pelaku berada di Desa Bingin Jungut.

Personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansya SH langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap RE dan RR tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Megapro warna merah dan satu stel pakaian pelaku.

Kini kedua tersangka telah digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi terus memburu tersangka ketiga, ZL, yang masih melarikan diri.

“Operasi Sikat II Musi 2025 ini memang difokuskan untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Musi Rawas,” tutup Kapolsek. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.