Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muara Enim

oleh -167 Dilihat
oleh
Polres Muara Enim kembali menangkap dua pengedar narkoba di Gunung Megang dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 3,95 gram dan sejumlah peralatan. Foto: dok/Polres Muara Enim

Muara Enim, LintangPos.com Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dua pria berinisial NJ (38) dan YK (54) berhasil ditangkap di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi serta ciri-ciri para pelaku.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 3,95 gram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, di antaranya:

  • 1 unit timbangan digital
  • 1 bal plastik klip bening
  • 1 buah skop plastik
  • 3 plastik klip bening tambahan
  • 1 wadah permen plastik dibalut lakban hitam
  • 1 dompet kecil warna hitam
  • 1 unit HP Vivo Y03T warna biru beserta simcard
  • 1 unit HP Oppo A3X warna merah nebula beserta simcard

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Res Narkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menegaskan bahwa kedua pelaku kini ditetapkan sebagai pengedar narkoba.

BACA JUGA: Ayah di Lubuk Linggau Aniaya Istri Siri dan Anak, Polisi Bertindak Cepat

BACA JUGA: Dua Tukang Gali Sumur Pingsan Diduga Terpapar Gas Beracun

“Dua tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel,” jelas Yurico.

Pengembangan Jaringan

Polisi memastikan kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah hukum Muara Enim.

Adapun langkah hukum yang sudah dilakukan antara lain penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi pidana seumur hidup.

Imbauan Kepolisian

Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

“Sinergi masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.