Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan keduanya bagian dari jaringan sindikat peredaran narkoba,” pungkas Doris. (*/red)





