Ringkasan Berita:
° Dua perempuan muda diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam saat diduga terlibat transaksi sabu di Pasar Terminal Nendagung.
° Penangkapan bermula dari laporan warga.
° Polisi kini memburu satu pelaku pria yang berhasil kabur.
PAGAR ALAM, LINTANGPOS.com – Komitmen Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.
Dua perempuan muda berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saat diduga tengah melakukan transaksi sabu di kawasan Pasar Terminal Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kamis (15/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena kawasan pasar kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan langsung di lokasi yang dicurigai.
Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, menjelaskan bahwa petugas mencurigai pergerakan satu pria dan dua perempuan.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, satu pria dan satu perempuan berusaha melarikan diri.
BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Terduga Bandar Narkoba Tewas di Rumah Sakit
“Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang perempuan, sementara satu laki-laki lainnya melarikan diri dan masih dalam pencarian,” ujar Doris.
Dua perempuan yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Anggun (23), seorang ibu rumah tangga, dan Tiwi (29) yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang di dalamnya berisi satu paket plastik klip merah berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“Benar, dini hari tadi kami mengamankan dua wanita yang diduga terlibat peredaran sabu di Pasar Nendagung. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat,” tegas Doris.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing serta mengungkap jaringan di balik peredaran barang haram tersebut.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku pria yang berhasil meloloskan diri saat penangkapan.
BACA JUGA: Operasi Penindakan Kasus Narkoba Digagalkan Massa, Polisi Terpaksa Mundur
Anggun dan Tiwi beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan keduanya bagian dari jaringan sindikat peredaran narkoba,” pungkas Doris. (*/red)






