Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses hukum.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (2) huruf a, Pasal 127 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA: Operasi Sarang Narkoba Polres Empat Lawang, Pria di Paiker Diamankan dengan Sabu 2,11 Gram
Kapolres kembali mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Jangan pernah mencoba, menggunakan, apalagi mengedarkan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan setiap informasi terkait narkotika,” ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar generasi muda terlindungi dan Kabupaten Empat Lawang dapat terwujud sebagai daerah yang bersih dari narkoba. (*/rls)





