Categories: Headline Kasus OKI Sumsel

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Dituntut 3,5 Tahun Penjara

OKI, LintangPos.com – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017–2018 kembali memasuki babak penting.

Dua terdakwa, masing-masing berinisial HI dan IH, resmi dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (2/10/2025).

Sidang berlangsung tertib dengan majelis hakim diketuai oleh Hakim Sangkot Lumban Tobing, didampingi hakim anggota Wahyu Agus Susanto dan Hori Ahmadi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKI, Agung Setiawan, menegaskan bahwa JPU telah menguraikan seluruh rangkaian perbuatan kedua terdakwa yang dinilai terbukti merugikan keuangan negara.

“Tuntutan ini merupakan hasil pembuktian dalam persidangan. Langkah tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang terkait dengan keuangan negara dan penyelenggaraan pemilu,” bebernya.

BACA JUGA: Kasus Korupsi PMI Palembang, Dua Terdakwa Kompak Ajukan Eksepsi

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan.

Agung memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Ia menambahkan bahwa perkara ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana hibah publik.

Kasus ini bukan hanya perkara hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Dana hibah yang seharusnya menopang kelancaran pengawasan pesta demokrasi justru disalahgunakan hingga berujung di meja hijau.

BACA JUGA: Eks Wawako Palembang Fitrianti Gugat Cerai Suami di Tengah Sidang Korupsi

Dengan tuntutan yang telah dibacakan, publik kini menanti langkah selanjutnya: apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan JPU, atau memberikan putusan berbeda dengan pertimbangan lain. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: 5 tahun penjara korupsi dana hibah hukuman terdakwa kasus korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017–2018 Kejaksaan Negeri OKI keuangan negara komitmen Kejaksaan berantas korupsi dana hibah korupsi dana hibah Panwaslu OKI Pengadilan Tipikor Palembang penyelenggara pemilu sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang tuntutan 3 tuntutan jaksa

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago