Dua Warga Desa Bandar Agung Seret Barang Bukti Ganja dan Sabu Seberat Ratusan Gram ke Meja Hukum

oleh -139 Dilihat
Dua warga Bandar Agung diserahkan ke kejaksaan terkait kasus narkotika. Polisi amankan sabu, ganja, dan alat isap sebagai barang bukti, Jum'at (7/11/2025). Foto: dok/Istimewa

Ringkasan Berita:

° Satresnarkoba Polres Empat Lawang menyerahkan dua tersangka asal Desa Bandar Agung ke Kejaksaan Negeri usai berkas dinyatakan lengkap.

° Dari tangan pelaku diamankan sabu dan ganja seberat ratusan gram beserta alat isap.

° Kasus siap dilimpahkan ke pengadilan.


Empat Lawang, LintangPos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Satresnarkoba melaksanakan kegiatan tahap II berupa penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Kedua tersangka yang diserahkan merupakan warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Mereka adalah Muhammad Ali Sadikin, lahir 9 September 1980, dan Jamhari, lahir 12 Januari 1988.

Kasus keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 127 huruf a, atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar, di antaranya:

BACA JUGA: Satres Narkoba Musi Rawas Utara Tangkap Pasutri Pengedar Ganja dan Shabu Asal Bengkulu

  • 1 paket besar sabu seberat 56,62 gram,
  • 1 paket besar ganja seberat 230,70 gram,
  • 3 paket sedang ganja 160,47 gram,
  • 4 paket kecil sabu 0,395 gram,
  • beberapa paket ganja ukuran sedang dan kecil total lebih dari 25 gram,
  • serta biji ganja kering seberat 5,80 gram.

Selain narkotika, turut diamankan tas selempang hitam, dua unit timbangan digital dan duduk, serta alat isap sabu (bong) yang memperkuat bukti dalam kasus ini.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menjelaskan, kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

“Kegiatan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk proses persidangan di pengadilan. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Empat Lawang,” ujarnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan tertib di Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang, disaksikan langsung oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Kapolres Empat Lawang memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan menuntaskan penyidikan hingga tahap pelimpahan.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Lubuk Linggau, Sita Sabu dan Ganja

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan dan keluarga.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegasnya.

Dengan dilimpahkannya dua tersangka ini, Polres Empat Lawang menegaskan keseriusannya menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya melalui upaya preventif, represif, dan edukatif. (*/rls)