Lubuk Linggau, LintangPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial LS (30), warga Jalan Sukarela, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, digerebek aparat di rumah kontrakannya di Jalan Lapter, Perumahan Buana Lestari, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/62/IX/2025/SPKT Satresnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, yang diterima pada hari yang sama.
Aksi penindakan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, SH, MH.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam kotak handphone di lantai rumah kontrakan tersangka. Barang bukti tersebut antara lain:
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
- Tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,62 gram
- Satu bungkus kertas koran berisi irisan daun/batang diduga ganja dengan berat brutto 2,29 gram
- Uang tunai Rp350.000
- Satu unit handphone Realme warna biru
- Dua pipet plastik modifikasi sebagai alat sekop
- Satu bal plastik klip kosong ukuran kecil
- Satu kotak HP Vivo warna putih
Polisi: Kasus Akan Dikembangkan
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan intensif.
“Tersangka LS sudah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegas AKP Romi.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Gelar Apel Malam dan Razia Tertib Lalu Lintas
Saat ini, LS beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. (*/red/rls)